Rabu, Agustus 08, 2018

Beli Su-35, Indonesia Lolos Sanksi Amerika Serikat

Indonesia - AS

Komite Senat Amerika Serikat meloloskan Indonesia dari sanksi embargo Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA).

CAATSA adalah undang-undang sanksi embargo yang dijatuhkan AS kepada suatu negara karena membeli peralatan militer dari Rusia.

Selain Indonesia, ada dua negara lain yang terbebas dari CAATSA, yakni Vietnam dan India.

Hal ini diungkapkan oleh Senator dari Oklahoma, Jim Inhofe yang menganggap ketiga negara itu adalah sekutu strategis AS di Asia.
 
"Mereka (Indonesia, vietnam dan India) merupakan sekutu strategis dan saat ini sedang membeli peralatan militer dari Rusia."

"Namun pembelian itu harus tetap dilakukan sembari menunggu transisi militer ketiga negara tersebut." ujar Jim seperti dikutip dari Defenseworld.net, Senin (6/8).

Menteri Pertahanan AS, Jim Mattis juga senada dengan Jim Inhofe.

Pada Juli lalu ia meminta Kongres AS untuk memberi pengecualian kepada ketiga negara karena Indonesia, Vietnam dan India punya hubungan historis dengan Rusia, namun sekarang mereka lebih condong untuk membeli persenjataan AS.

Permintaan Mattis akhirnya dikabulkan.
 
Walaupun demikian Trump sempat marah atas lolosnya ketiga negara tersebut dari sanksi embargo CAATSA, tapi dirinya tak berdaya lantaran keputusan Senat AS sudah bulat.

Seperti diketahui, Indonesia membeli 11 jet tempur Sukhoi Su-35 dengan metode imbal dagang. Hal ini sempat membuat AS akan menjatuhkan sanksi embargo ke Indonesia seperti tahun 1998 dulu.

Dibanding Indonesia, Vietnam dan India lebih lagi belanja peralatan militer dari Rusia.

India yang paling banyak, negara yang berseteru dengan China dan Pakistan itu diketahui melakukan kerjasama militer dengan Rusia di segala lini, mulai dari alutsista udara, laut dan darat. Vietnam juga serupa dengan India, meski kalah dalam kuantitas pembelian dibanding India, sebagian besar alutsista Vietnam adalah buatan Rusia.

Resources
  • Intisari