Jumat, April 12, 2013

Pernyataan Resmi Kemenhan Tentang Kasus LP Cebongan

Pada tanggal 23 Maret 2013, pukul 01.30 WIB, LP Cebongan Sleman diserang oleh kelompok orang yang tidak dikenal dan menembak mati empat tahanan, yaitu Adrianus Chandra Gajala alias Dedy, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Benyamin Sahetapy alias Decky dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Investigasi TNI AD, penyerangan dilakukan oleh oknum anggota Kopassus.

Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh pengeroyokan terhadap Serka Heru Santoso, anggota Grup-2 Kopassus yang terjadi pada hari Selasa, 19 Maret 2013 dini hari, di Hugos Café Sleman oleh beberapa orang, diantaranya Adrianus Chandra Gajala alias Dedy, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Benyamin Sahetapy alias Decky dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi. Serka Heru Santoso ditusuk belati di dada bagian kiri dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Keempat pelaku berhasil ditangkap, Juan dan Decky ditangkap oleh petugas Polda Yogyakarta. Sedangkan Dedy dan Adi ditangkap oleh petugas Korem Yogyakarta lalu diserahkan ke Polres Sleman, selanjutnya dipindahkan ke Rutan Polda Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian keempat tahanan tersebut dipindahkan ke LP Cebongan Sleman pada tanggal 22 Maret 2013.

Saat ini para pelaku penyerangan ditahan di Pomdam IV/Diponegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-Undang ini memberikan wewenang kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, sehingga tidak perlu ada argumentasi untuk mengadili prajurit TNI di peradilan umum.

Kementerian Pertahanan berharap masyarakat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI untuk melakukan tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga kinerja mereka tidak terpengaruh oleh opini-opini yang tidak berdasarkan pada bukti dan fakta hukum. Kementerian Pertahanan mendukung sepenuhnya seluruh rangkaian proses hukum yang sedang dan masih akan berlangsung demi tegaknya hukum dan keadilan di NKRI. Kementerian Pertahanan menekankan, siapapun pelakunya harus dituntut pertanggungjawabannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Secara materiil, KUHPM bersifat luas karena selain mencakup ketentuan hukum pidana umum yang tertuang dalam KUHP, juga mencakup ketentuan tentang kejahatan yang berkaitan dengan keamanan negara dan peperangan. Kondisi ini menjamin bahwa peradilan militer menjunjung tinggi prinsip equality before the law, yang berarti bahwa setiap prajurit memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum, dihukum berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku umum.

Kementerian Pertahanan akan mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku penyerangan dilakukan secara transparan dengan tetap menghormati asas-asas hukum dan keadilan. Transparansi tersebut dapat diwujudkan antara lain dengan melakukan persidangan yang terbuka untuk umum. Kementerian Pertahanan mengharapkan, tidak perlu ada kekhawatiran publik tentang kelanjutan penyelesaian kasus ini.

Perlu disampaikan juga bahwa TNI tidak perlu membentuk Dewan Kehormatan Militer (DKM) yang sekarang di kenal dengan istilah Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dalam kasus ini, karena semua pelakunya adalah prajurit TNI berpangkat Bintara dan Tamtama.

Kementerian Pertahanan memahami keinginan masyarakat agar TNI menjadi lebih baik. Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan selaku perumus kebijakan di bidang pertahanan negara akan mempercepat proses penyelesaian RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM) menjadi Undang-Undang, bila perlu pada tahun 2013 ini bisa diwujudkan. Kementerian Pertahanan berharap kepada masyarakat Indonesia untuk ikut mengawal percepatan penyelesaian Undang-Undang ini. Apabila Undang-Undang tentang KUHDM dapat diundangkan tahun ini, TNI akan memiliki peranti lunak dibidang hukum yang dapat membantu para pimpinan satuan untuk membina disiplin prajuritnya secara lebih efektif.

Demikian Siaran Pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan.

DMC