Jumat, November 09, 2012

Awas, Jangan Salah Gunakan Senpi dan Handak

Senjata api dan amunisi
Pistol dan amunisi (Foto:Ken/user Flickr)

Bagian Hukum (Bagkum) Kobangdikal (Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut) memberikan penyegaran hukum kepada para prajurit dan PNS di lingkungan  Kobangdikal guna mencegah tindak pidana kejahatan dengan penggunaan senjata api dan bahan peledak lainnya. Penyegaran dan Penyuluhan hukum ini dilakukan di Gedung Moeljadi, Kesatrian Bumimoro, Surabaya, Kamis, 8 November 2012.

Pembinaan dan latihan berupa Penyegaran dan Penyuluhan Hukum kali ini mengusung materi UU No. 12/DRT/1951 tentang ancaman pidana penggunaan, kepemilikan dan pemakaian senjata api, amunisi dan handak  (bahan peledak) lainya.

Dihadapan sedikitnya 350 prajurit dan PNS Kobangdikal Kasubagkum Kobangdikal Mayor Laut (KH) Yopi Roberti Riry, S.H., M.H mengatakan “Jangan coba-coba “bermain” senpi, amonisi, dan Handak. Tindak pelanggaran tersebut akan berimplikasi negatif pada diri sendiri, karier, keluarga, dan nama baik institusi TNI AL.”

Menurut Yopi,  dewasa ini marak aksi kejahatan yang melibatkan personel dari kalangan sipil maupun militer dengan menggunakan senjata api maupaun bahan peledak. “Penyegaran hukum berupa Undang-undang penggunaan senjata ini agar prajurit Kobangdikal memahami dan mengerti implikasi dari pemakaian dan penggunaan senjata api secara illegal,” terangnya.

Menurutnya, UU No. 12/DRT/1951 berlaku bagi kalangan sipil maupun militer. Untuk kalangan sipil pelanggar akan ditangani Polri sedangkan militer akan di tangani oleh Polisi Militer (PM), sementara untuk sanksi hukumannya adalah sama sesuai undang-undang yang berlaku.

Berikut pasal-pasal yang mengatur tentang ancaman pidana penggunaan, kepemilikan dan pemakaian senjata api, amunisi dan handak  (bahan peledak):

UU No. 12 pasal 1 ayat 1, disebutkan barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Dari uraian tersebut sangat jelas implikasi hukum bagi pelaku pelanggaran, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” terang Yopi.

Untuk ayat 2 berbunyi, yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api.

Ayat 3 berbunyi bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau, granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak atau bahan peledak pemasuk yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.

Menurutnya, dari uraian pasal dan ayat tersebut di atas hukuman antara pengguna Senpi, Amunisi, dan bahan peledak baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung, pasal yang dikenakan akan sama.

Diakhir penyuluhannya, lulusan Pasca Sarjana bidang Hukum Universitas Airlangga ini mengajak seluruh prajurit Kobangdikal, untuk menghindari penjulan senpi, amunisi dan bahan-bahan peledak serta mempertimbangkan secara matang segala akibat yang bisa timbul apabila melakukan tindakan pelanggaran hukum tersebut.