Minggu, Juni 02, 2013

Pasal-pasal Utama dalam RUU Komponen Cadangan

TNI
 
Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara saat ini sedang digosok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini sudah ada di DPR sejak tahun 2002. Awal tahun ini pernah dibahas, amun saat ini belum menjadi prioritas dalam pembahasan RUU di DPR. Pembahasan RUU Komcad ditunda hingga RUU Keamanan Nasional (Kamnas) selesai.

Berikut beberapa pasal yang termaktub dalam RUU Komponen Cadangan :

Warga negara yang wajib menjadi pasukan Komponen Cadangan (wajib militer)

Pasal 8
Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.

Ayat (2) Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.

Ayat (3) Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/ atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.

Untuk menjadi anggota Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan umum, persyaratan khusus, latihan dasar kemiliteran. Persyaratan umum mencakup warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 
Pidana bagi yang menolak wajib militer

Pasal 38
1. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

3. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

4. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 40 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan.

1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 41 mengatur hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas.

1. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

3. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
 
Berbeda dengan DPR, MPR sudah menyetujui RUU Komponen Cadangan disahkan menjadi UU. Bila memang sudah disahkan setidaknya dari sisi anggaran UU Komponen Cadangan akan menghemat anggaran TNI. Dengan begitu dana bisa dialihkan untuk hal-hal lain seperti modernisasi alutsista yang modern.
 
Sumber : Viva
Foto Via : Republika